zmedia

Sisi Kelam di Balik Panggung Sirkus: PeMAIN Diintimidasi dengan KOTORAN dan Paksa Tampil saat HAMIL

JAKARTA, BeritaQ.com Testimoni menyedihkan diungkapkan oleh sejumlah eks pesulap dan anggota sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) saat bertemu dengan Kementerian Hak Asasi Manusia pada hari Selasa, 15 April 2025.

Mereka bercerita secara langsung kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, tentang berbagai pengalaman menyakitkan yang mereka alami sepanjang tahun, seperti kekerasan fisik, pengeksploitan, danperlakukan tak layak sebagai manusia.

Peristiwa itu dimulai dengan pencarian bakat oleh satu grup sirkus lokal di Indonesia guna dilatih menjadi performer sirkus.

Sayangnya, metode-metode yang digunakan saat itu tidak sesuai dengan norma kehumanian.

Mereka berkomitmen memberikan pendidikan serta gaya hidup yang baik untuk anak-anak yang akan diadopsi.

Mereka mengeluarkan sejumlah dana untuk "memperoleh" buah hati dengan usia antara 5 hingga 7 tahun lalu mendidik mereka dalam lingkungan sirkus.

Kesaksian mantan pemain sirkus

Sebuah kesaksian yang memilukan datang dari mantan artis sirkus bernama Ida.

Ida, duduk di kursi roda-nya, bercerita tentang insiden kecelakaan parah yang dialaminya ketika manggung di Lampung.

Akan tetapi, malahnya, dia harus berlama-lama merasakan penderitaan tanpa segera menerima bantuan.

Saya terjatuh dari tempat yang tinggi ketika itu. show di Lampung. Saya tidak segera di bawa ke rumah sakit setelah jatuh," ungkap Ida.

"Setelah pingganku membesar, akhirnya aku dibawa ke rumah sakit dan disana diketahui bahwa tulangku retak. Kemudian tidak berapa lama, aku diajak pergi ke Jakarta untuk menjalani operasi," tambahnya.

"Dari sana, akhirnya saya bertemu kembali dengan orangtua saya," ungkap Ida dengan nada suara yang bergetar.

Butet, seorang mantan pemain sirkus wanita lainnya, juga menceritakan kesaksiannya yang menyedihkan.

Dia menyatakan bahwa dia sering kali menerimaperlakukan kekerasan bahkan saat dalam kondisi hamil.

“Kalau main saat show jelek sekali, aku ditendang. Pernah digelandang dengan rantai gajah pada kakiku, sampai susah berjalan ketika ingin membuang air," ujar Butet.

“Butet menceritakan bahwa saat ia sedang hamil, dia masih dipaksakan untuk tampil. Setelah bersalin, dirinya terpisah dari bayi nya dan bahkan tak dapat memberikan ASI. Dia juga pernah disuruh memakan kotoran gajih cuma karena tertangkap basah mencuri empal," tuturnya sambil berusaha menahan air mata.

Namun Butet juga menyatakan bahwa selama hidupnya, dia tak pernah tahu tentang identitas sejatinya, seperti nama sungguhan, umur, atau pun latar belakang keluarga.

Identitas yang hilang tersebut menjadi lukisan trauma tambahan yang masih terbawa sampai saat ini.

"Saya tak mengenalidentitas diri, termasuk nama, latar belakang keluarga, serta umur," tuturnya.

Kesaksian serupa datang dari Fifi, yang mengaku telah berada di lingkungan sirkus sejak bayi.

Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.

Fifi adalah putri dari Butet dan dia baru memahami fakta tersebut saat sudah beranjak remaja.

Butet menyatakan memberikan Fifi kepada asuhan oranglain lantaran belum mampu menciptakan kesejahteraan hidup.

"Saya pernah diculik dan dipenjara dalam kandang harimau, kesulitan buang air besar. Saya tidak tahan, pada akhirnya saya melarikan diri melewati hutan di malam hari, hingga mencapai Cisarua. Saat itu mendapat bantuan dari penduduk setempat, tetapi kemudian saya berhasil dibekuk lagi," cerita Fifi.

Akan tetapi, nasibnya justru menjadi lebih menyedihkan setelah ditangkap lagi.

Fifi menderita siksaan yang bahkan jauh lebih brutal daripada kali-kali sebelumnya.

"Saya disuntik, dibawa ke rumah, dan kemudian disidam. Bagian tubuh saya itu disiram listrik hingga membuatku pingsan. Rambutku dicabuti, aku kencing sembarangan, setelah itu mereka mengikatiku," ceritanya sambil berbisik.

Kementerian Hak Asasi Manusia berencana memanggil manajemen Taman Safari.

Mugiyanto, Deputi Menteri Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengundang segera para pemimpin Taman Safari Indonesia dalam beberapa hari ini.

"Setelah menerima laporannya dari para korban, kami berencana untuk mencari informasi tambahan dari pihak yang dituding melakukan tindakan kekerasan. Kami akan segera melaksanakan hal ini," jelas Mugiyanto.

Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan dengan cepat agar praktek semacam itu tidak bertahan lebih lama.

"Salah satu tujuannya adalah untuk menghentikan praktek semacam ini agar tak berulang. Hal tersebut perlu dilaksanakan dengan cepat. Semoga dalam beberapa pekan mendatang, kita dapat melakukannya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa panggilan ini sekaligus bertujuan untuk memantau saran-saran dari Komnas HAM, yang sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut oleh pihak Taman Safari Indonesia.

“Kami berharap semua pihak comply , taat kepada prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Sebab Kementerian HAM bertugas menjamin bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintahan, sektor swasta, dan dunia bisnis, mengikuti standar HAM," jelas Mugiyanto.

Tantangan proses hukum

Pengacara bagi kelompok korban, Muhammad Soleh, menyatakan bahwa salah seorang nasihatannya bernama Fifi telah mendakwa adanya tindakan tidak sah tersebut kepada Markas Besar Polri pada tahun 1997 silam. Dakwanya mencakup tuduhan sesuai Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyembunyian asal-mula.

Akan tetapi, perkara itu pun ditutup karena kurangnya bukti yang memadai.

"Dahulu Bu Fifi sempat mengadukan hal tersebut kepada Mabes Polri terkait hilangnya asal-usul, namun pada akhirnya ditutup dengan SP3. Sebab, tak ada buktinya," jelas Soleh setelah menyerahkan laporan perkara itu ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).

"Mereka kebingungan sebab dari 16 korban yang ditangani, sampai saat ini hanya lima individu saja yang berhasil bertemu dengan keluarga biologis mereka, hal tersebut berkat upaya pribadi masing-masing. Sedangkan sisanya yaitu 11 orang lagi tetap belum mengenal identitas orangtua kandung mereka," jelasnya.

Mengamati situasi tersebut, Mugiyanto memahami bahwa kesulitan hukum dalam perkara ini sangat signifikan, karena mayoritas kejadian terjadi pada masa 1970an sampai 1980an -- yaitu sebelum dikeluarkannya UU Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Namun begitu, dia menggarisbawahi bahwa undang-undang masih dapat menjaring pelakunya apabila terdapat elemen kejahatan.

"Benar ini adalah masalah lama. Di waktu tersebut, kita masih belum memiliki UUD Ham. Akan tetapi, hal itu tidak bermakna perbuatan pidana yang telah terjadi tak dapat diproses hukuminya. Sudah ada KUHP sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan," paparnya.

Peraturan bisnis di dunia untuk menangani karyawan

Mugiyanto menekankan kepentingan bagi dunia usaha serta sektor hiburan semacam sirkus agar mengakui dan mematuhi hak-hak asasi manusia pada semua operasinya.

Dia menekankan bahwa Indonesia telah menerapkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak tahun 2022, yang bertindak sebagai pedoman krusial untuk memastikan bahwa praktek bisnis tidak lagi menyimpangi hak-hak para tenaga kerja.

"Nantinya saat bertemu dengan pihak Taman Safari, kita juga akan menyampaikan tentang Pedoman PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Mereka perlu menaati aturan tersebut. Setiap jenis bisnis harus menghargai hak-hak dasar manusia," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak harus mengizinkan tindakan kekerasan semacam perbudakan yang diterima oleh artis sirkus pada zaman dahulu kembali berulang.

"Kini Indonesia menjadi negeri yang menghargai hak-hak asasi manusia serta berdemokrasi. Tidak boleh terjadi hal serupa lagi, apalagi menyeret korban dari kalangan anak-anak dan wanita," tegasnya.

Klarifikasi Taman Safari Indonesia

Manajemen Taman Safari Indonesia menyebutkan bahwa permasalahan itu terkait dengan pihak tertentu.

Dia menegaskan bahwa mereka tidak punya ikatan bisnis dengan mantan anggota sirkus itu.

"Taman Safari Indonesia Grup sebagaimana perusahaan ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak mempunyai ikatan, jalinan bisnis, ataupun campur tangan hukum dengan mantan pesulap sirkus yang dikenalkan di dalam video itu," ungkap Management Taman Safari Indonesia pada rilis formalnya.

Manajemen Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa mereka adalah sebuah entitas bisnis yang sah dan berdiri sendiri tanpa ada hubungan afiliasi dengan pihak tertentu tersebut.

"Menurut penilaian kami, masalah ini bersifat pribadi dan tak berkaitan dengan institusi Grup Taman Safari Indonesia," tambah manajemen dari Taman Safari Indonesia.

Manajemen Taman Safari Indonesia mengklaim bahwa setiap orang memiliki hak untuk menceritakan kisah pribadi mereka.

Namun, Manajemen Taman Safari Indonesia menginginkan agar nama serta reputasinya di kelompok Taman Safari Indonesia tidak terlibat dalam masalah ini.

Manajemen Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa mereka berdedikasi pada pengelolaan bisnis sesuai dengan asas Tata Kelola Perusahaan yang Baik (TKPB), taat terhadap peraturan-peraturan, dan praktik bisnis yang memiliki tanggung jawab.

"Kami menyarankan kepada publik agar bertindak secara tepat dalam merespons informasi yang ada di ranah digital dan tidak gampang dipengaruhi oleh materi yang tak punya landasan kebenaran atau hubungan yang pasti," tegas manajemen Taman Safari Indonesia.

Post a Comment for "Sisi Kelam di Balik Panggung Sirkus: PeMAIN Diintimidasi dengan KOTORAN dan Paksa Tampil saat HAMIL"