PR JABAR - Forum Pelestari Hutan Jawa (FPHJ) berpartisipasi dalam sidang terbuka bersama DPRD Jawa Barat tentang penutupan sementara objek wisata di Puncak serta Kabupaten Bandung Barat pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Ketua FPHJ Eka Santosa menyebutkan bahwa pemblokiran yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersifat acak dan tidak didasari dengan alasan yang solid. Karena hal tersebut, Eka meragukan pemahaman Dedi Mulyadi terkait perencanaan wilayah serta sistem administrasi pemerintahan.
"Tetapi ketika membahas tentang pengalihan fungsi lahan untuk destinasi pariwisata, hal ini sebenarnya berkaitan dengan PTPN dan Perhutani, yang mana keduanya bukan aset dari Pemerintah Daerah. Maka pertanyaannya adalah bagaimana hubungannya di sini? Ini lah yang harus menjadi inti pembicaraan," jelas Eka saat menghadiri rapat kerja tersebut.
Eka mengatakan bahwa bila semua gedung milik para pebisnis yang dijabarkan oleh Pemprov Jabar sudah memiliki izinnya dengan benar, maka tidak akan ada pembangunan yang terhenti atau bahkan hancur akibat tindakan seal dan teardown tersebut.
"Berdasarkan penilaian yang saya lakukan dari informasi tersebut, nampaknya tak terdapat pelanggaran apa pun. Izin itu sudah komplet dan sejalan dengan peraturan," jelasnya.
Maka, menurut Eka, para pengusaha pariwisata yang ditutup hanyalah "korbannya" dari keputusan tersebut. Pasalnya, izin yang telah diberikan pemerintah daerah sudah cukup lengkap.

"Diminta agar DPRD atau legislatif sebagai badan pengawas eksekutif harus bersikap netral," katanya.
Pada rapat dewan perwakilan daerah itu, ada sejumlah poin penting dan saran. Salah satu dari hal ini adalah DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan kepada Gubernur Jawa Barat serta Menteri agar mengambil tindakan lebih lanjut tentang berakhirnya operasional tertentu. Ini termasuk menyediakan jaminan hukum bagi struktur bangunan dan wilayah-wilayah yang sudah ditertibkan, disegel, atau diamati di Daerah Puncak, baik di Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Bandung Barat.
Berikutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat menyokong Gubernur Jawa Barat dalam hal ini.
mengimplementasikan Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian
Alih Fungsi Lahan.
Selanjutnya melaksanakan kerjasama dan sinergi dengan Kementerian
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN PENEGAKAN PERATURAN
Peraturan hukum yang mengikat semua pihak secara adil tanpa ada kecenderungan atau diskriminasi.
Alternatif lain yang disebutkan adalah DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan kepada PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah II.
Jawa Barat serta Banten dan Perum Perhutani Wilayah Jawa Barat Banten untuk
Konsentrasi pada sektor inti yaitu perdagangan komoditas perkebunan serta hutan.
menahan pertumbuhan usaha lain dengan mengubah penggunaan tanah yang mungkin Berdampak
menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan menyalahi peraturan tata ruang. ***
Post a Comment for "RDP DPRD: Ketua FPHJ Eka Santosa Menantang Gubernur Dedi Mulyadi Soal Tata Ruang dan Pemerintahan"