
BeritaQ.com - Muhammad Ihyak yang juga dikenali sebagai Iyek tengah menjalani persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Selasa (15/4) sore waktu setempat. Pria bertubuh kecil ini diduga membawa 30 kilogram narkoba jenis sabu dan kini diminta untuk mendapatkan vonis penjara selama sisa hayatnya oleh jaksa. Orang asli dari Sampang tersebut kemudian menyampaikan pernyataan terakhir atau biasa disebut pleidoinya.
Jaksa dari Kejara Sidoarjo, Bhudi Cahyono, menyatakan bahwa penuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama sidang. Ini mencakup kesaksian dan bukti-bukti yang ada. "Kami menuntut majelis hakim untuk menghukum dengan hukuman seumur hidup," ungkapnya saat membaca surat permintaan tuntutan.
Dia takut dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena berdasarkan barang bukti dalam kasus tersebut melebihi satu kilogram. "Syarat untuk mengenakan pasal sudah dipenuhi," katanya. Sesuai dengan undang-undang ini, hukumannya bisa mencapai eksekusi mati, hukuman seumur hidup, atau kurungan selama dua puluh tahun.
Bhudi menyatakan bahwa beban utamanya dalam kasus ini adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan faktor yang menguntungkannya meliputi tingkah laku sopannya selama proses sidang dan fakta bahwa Ihyak belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dia enggan memberikan komentar yang berlebihan usai mendengarkan tuntutan dari jaksa. Ia lebih memilih untuk menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. "Silakan diberi waktu selama tujuh hari bagi kami guna menyusun pembelaan," ungkap Dwi, sang pengacara untuk laki-laki berumur 44 tahun itu.
Ketua Majelis Hakim Slamet Setio Utomo sempat berpesan agar pleidoi dibacakan tepat waktu. Sebab, batas masa penahanan sudah hampir habis. ”Tanggal 22 pledoi, sorenya jaksa langsung replik ya. Jadi putusan bisa tanggal 24 atau 25,” tuturnya sebelum mengetuk palu.
Berdasarkan informasi, permintaan itu ternyata bukannya tanpa alasan. Agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa sempat tertunda sampai empat kali.
Sebelumnya, Ihyak sempat tertangkap oleh pihak kepolisian di dekat Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota pada bulan Juli tahun lalu. Mobil pikap yang sedang dikendarainya dan membawa muatan kayu palet tiba-tiba diserbu petugas. Saat memeriksa isi muatan tersebut, mereka menemukan 30 bungkusan teh yang ternyata berisi SS. Setiap kemasan memiliki bobot satu kilogram.
Perlu dicatat bahwa Ihyak telah bertindak sebagai perantara dalam pengiriman barang sebanyak tiga kali sebelumnya. Pelaku utama laki-laki tersebut, yang berkantor di daerah Pabean Cantian, Surabaya, sampai saat ini masih belum tertangkap. Polisi mengatakan bahwa Ihyak merupakan anggota dari sebuah jaringan kriminal berskala global. Barang terlarang yang dia kuasasi berasal dari Tiongkok dan didistribusikan ke wilayah-wilayah seperti Surabaya serta Balikpapan. (edi)
Post a Comment for "Iyek Didakwa Hukuman Seumur Hidup atas Penggelondongan 30 Kg Sabu dari Jaringan Luar Negeri"