zmedia

Inilah Penjelasan Teknikal Tentang Kenapa TransJakarta dan Ambulans Dapat Ditilang oleh ETLE

BeritaQ.com Baru-baru ini, masyarakat heboh karena adanya laporan tentang bus TransJakarta serta ambulans yang telah mendapat denda lewat sistem elektronik berupa ETLE alias e-tilang.

Banyak orang bertanya-tanya kenapa kendaraan yang seharusnya mendapat prioritas di jalanan malah tertangkap oleh sistem tilang elektronik berbasis kamera itu.

Satu insiden berlangsung pada hari Senin, (3/4/2025), di mana sebuah kendaraan bis TransJakarta dilaporkan telah menyalahi peraturan dengan masuk ke dalam Jalur Busway pada pukul 08:43 WIB.

Transjakarta itu menyalahi Pasal 287 ayat (1) bersama dengan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Aturan ini membahas tentang pelanggaran tanda-tanda lalu lintas serta menggunakan jalan yang tak tepat.

Insiden serupa dialami oleh Christian (20), supir ambulance swasta di Jakarta, yang dikenakan sanksi ETLE atau e-tilang lantaran melintasi lampu merah ketika sedang mengantar pasien.

Di samping denda lalu lintas, dia menemukan bahwa nopol ambulansnya terblokir di dalam sistem.

Menurut dia, tidak hanya dirinya saja, melainkan beberapa ambulance serta truk pemadam kebakaran lain pun menghadapi situasi serupa.

Alasannya Teknis Mengenai Pencabutan Hak Kendaraan TransJakarta dan Ambulans Oleh Sistem ETLE

Wakil Kepala Divisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyona, menjelaskan bahwa sistem ETLE beroperasi dengan cara yang otomatis serta didasarkan pada pengenalan plat nomor mobil, tidak bergantung pada tipe atau fungsinya dari kendaraan itu sendiri.

Sistem tersebut mengenali ketidaksesuaian dengan menggunakan nomor polisi atau plat nomor mobil sebagai acuan.

Oleh karena itu, sistem ETLE tidak akan mengenali kendaraan tersebut sebagai bus TransJakarta, ambulans, atau jenis kendaraan istimewa lainnya.

Maka bila nopol kendaraan istimewa tsb belum didaftarkan secara formal ke dalam database ETLE sebagai kendaraan pengecualian, sistem ini masih menganggapnya melanggar aturan jalan raya meskipun sedang menggunakan lajur yang seharusnya misalnya jalur bus.

Sistem ETLE akan berfokus pada penilaian pelanggaran lalu lintas, termasuk menggunakan telepon seluler saat berkendara, penumpang di bagian depan yang tidak memakai seatbelt, melawan rambu lampu merah ataupun garis jalanan, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Tindakan-tindakan melanggar aturan tersebut akan direkam oleh kamera dan segera ditangani secara otomatis oleh sistem.

Sistem Pendaftaran dan Verifikasi Pelanggaran

Agar hal ini tidak terjadi lagi, Polda Metro Jaya menyarankan supaya seluruh armada TransJakarta dan juga ambulans dengan cepat mendaftarkan nomor polisi mereka ke dalam sistem ETLE. Dengan begitu, kendaraan-kendaraan tersebut dapat diidentifikasi secara otomatis karena statusnya yang spesial.

Polda pun bakal bekerja sama dengan asosiasi ambulans serta mobil jenazah untuk menampung dan memasukkan informasi nomor plat kendaraan ke dalam database mereka.

Jika nomor plat Kendaraan telah teregistrasi, sistem secara otomatis akan menolak atau membatalken pelanggaran yang direkam.

Akan tetapi, jika kendaraan telah tertangkap kamera pengawas dan mendapat denda melalui sistem ETLE, ada proses verifikasi atau penolakan yang bisa diikuti oleh pemilik kendaraan.

Langkah verifikasi ini membolehkan pejabat menegaskan apakah kendaraan itu tergolong dalam kelompok pengecualian sehingga bisa mencabut denda dengan sah.

Selain itu, notifikasi tilang ETLE akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, agar proses informasi dan sanggahan bisa berjalan lebih cepat.

Post a Comment for "Inilah Penjelasan Teknikal Tentang Kenapa TransJakarta dan Ambulans Dapat Ditilang oleh ETLE"